JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Malang Rendra Kresna. Ia bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"RK dipanggil untuk jalani pemeriksaan tersangka," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/15/2018).
Rendra Kresna resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Jawa Timur; serta penerima gratifikasi. Total korupsi yang dilakukan mantan politikus Partai Nasdem itu disebut-sebut mencapai Rp7 miliar.
(Baca juga: Dalami Gratifikasi Bupati, Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan 13 Orang Saksi di Malang)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 11 Oktober 2018, mengatakan bahwa Rendra diduga menerima suap Rp3,45 miliar dari proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang pada 2011.

Uang tersebut diterima dari Ali Murtopo, seorang swasta yang statusnya juga sudah ditingkatkan menjadi tersangka kasus serupa.
Kabupaten Malang pada 2011 mendapat dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat, salah satunya untuk meningkatkan mutu pendidikan SD dan SMP melalui pengadaan buku serta alat peraga.
(Baca juga: KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Anak Bupati Malang)
Selain menerima suap dari proyek Disdik, Rendra diduga juga menerima gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar selama dua periode menjabat Bupati Malang.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap sarana pendidikan, Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(Hantoro)