JAKARTA – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan tentang perbedaan antara kampanye hitam (black campaign) dengan kampanye negative (negative campaign). Kedua kampanye memang kerap terjadi di musim politik seperti jelang Pilpres 2019.
“Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif/kelemahan faktual tentang lawan politik,” jelasnya melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (15/10/2018).
Apakah ada sanksi untuk kampanye negatif maupun hitam?
“Negative campaign tidak dilarang dan tidak dihukum karena memang berdasar fakta. Yang bisa dihukum adalah back campaign,” tulis Mahfud.
Pakar hukum tata negara itu kemudian memberikan contoh bagaimana disebut kampanye hitam dan negatif.
Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign. Tp kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign maka tdk ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 14, 2018