Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Buka Peluang Jerat Lippo Group sebagai Tersangka Korporasi atas Suap Meikarta

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 16 Oktober 2018 |14:47 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Lippo Group sebagai Tersangka Korporasi atas Suap Meikarta
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (Dirops) Lippo Group, Billy Sindoro (BS), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Hal ini membuka peluang KPK untuk menjadikan Lippo Group sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengutarakan, pihaknya membuka peluang menjerat Lippo Group yang merupakan selaku korporasi sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan proyek. Lembaga antirasuah sudah berkomitmen untuk menetapkan korporasi yang terlibat kasus korupsi.

"Sudah jadi komitmen KPK kalau memang pidana korporasinya bisa dikenakan tentu demi keadilan (Lippo Group ditetapkan sebagai tersangka). Karena sudah ada yang dikenakan ya, KPK harus 'prudent'," kata Saut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/10/2018).

KPK menduga Neneng bersama tersangka lainnya telah menerima uang suap, sekitar Rp7 miliar dari yang dijanjikan sejumlah Rp13 miliar oleh Lippo Group. Uang tersebut diserahkan atas sepengetahuan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)

Oleh karena itu, Saut menjelaskan, saat ini pihaknya akan mempelajari lebih dalam terkait bukti-bukti lain yang nanti didapat saat melakukan penyidikan kepada tersangka.

"Sabar dulu, dipelajari pelan-pelan, enggak kan lari gunung dikejar. Hukum itu yang utama itu keadilannya, bukan dendamnya, apalagi atasi masalah malah timbul masalah baru," tegas dia.

Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta. Kesembilan tersangka itu ialah Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY); Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) .

Kemudian, dua konsultan, yaitu Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP); serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ); Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement