JAKARTA - Presiden PKS Sohibul Iman dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, sebagaimana dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menyampaikan, pihaknya sudah memperoleh informasi dari kuasa hukumnya mengenai Sohibul Iman yang berhalangan hadir hari ini.
(Baca Juga: Kasasi PKS Ditolak MA, Fahri Hamzah Akan Agresif Selamatkan Partai)
"Dia enggak bisa dateng, sudah diinformasikan," ungkap Adi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/10/2018).
Adi mengatakan, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang kedua untuk diintrogasi prihal perseturuan antara Sohibul Iman dengan Fahri Hamzah yang berujung pada hukum.
"Nanti kalau dia sudah (siap), kita panggil yang kedua lah," pungkas Adi.