JAKARTA - Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) merupakan kepala daerah ke-99 yang tersandung kasus korupsi sejak tahun 2004. Neneng Yasin sendiri telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.
"NNY, Bupati Bekasi merupakan Kepala Daerah ke 99 sejak tahun 2004," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2018).
Sementara itu, KPK sudah memproses 25 orang kepala daerah sejak tahun 2018. 25 kepala daerah tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dan proses penyelidikan KPK. "Pada tahun 2018 sampai saat ini, 25 orang kepala daerah diproses baik melalui OTT atau tidak," terangnya.
Baca: Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Ditahan di Rutan Polda Metro
Baca: Harta Kekayaan Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta Capai Rp 73,4 Miliar
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Selain Nenang dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Rachmat Fahzry)