“Dalam membicarakan upaya mendorong penandatanganan perjanjian PLTU Riau 1,”papar dia.
Sebelumnya diberitakan Okezone, Idrus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Selain Idrus, KPK juga telah lebih dulu menetapkan Eni Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.
Idrus diduga kuat mengetahui penerimaan uang yang diterima dari Eni Saragih dari Johannes B Kotjo. Bahkan, Idrus juga diduga telah dijanjikan mendapatkan jatah sebesar USD1,5 juta jika meloloskan perusahaan Kotjo di proyek PLTU Riau-1.
(Arief Setyadi )