Menurut Febri, penyidik sedang mendalami asal-muasal uang dengan jumlah lebih dari Rp100 juta tersebut. Sebab, Bupati Bekasi sendiri dijerat oleh KPK dengan pasal suap atau gratifikasi secara alternatif.
"Sedang didalami keterkaitannya (uang) itu dengan kewenangan Bupati. Karena KPK menyangkakan Bupati dengan pasal suap atau gratifikasi secara alternatif," terangnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.