JAKARTA - Ahmad Dhani merasa ada kriminalisasi kepadanya ketika dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus ujaran kebencian.
“Ini kriminalisasi,” tutur Dhani kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).
Pentolan Dewa 19 ini menilai polisi tak memahami arti dari ujaran kebencian. Padahal menurutnya, ujaran kebencian tersebut adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.
“Pernyataan kebencian kepada sesutatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian,” kata dia.

(Baca juga: Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Gerindra Minta Polisi Bersikap Profesional)
(Baca juga: Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Gerindra Pastikan Beri Bantuan Hukum)
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan status tersangka terhadap Ahmad Dhani, Kamis (18/10/2018). Pasalnya suami dari Mulan Jameela tersebut diduga telah melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.
"Kita telah memeriksa AD (Ahmad Dhani) di Polda Jatim atas kasus laporan pencemaran nama baik, yang dilaporkan beberapa komponen masyarakat, kata-kata i (idiot-red) berujung pada pelaporan," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera.
(Awaludin)