Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Admin Grup Facebook Gay Bandung Indonesia

CDB Yudistira , Jurnalis-Jum'at, 19 Oktober 2018 |14:51 WIB
Polisi Tangkap 2 Admin Grup Facebook Gay Bandung Indonesia
Pengungkapan Kasus Grup Gay Bandung Indonesia (foto: CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

Pengungkapan Kasus Grup Gay Bandung Indonesia (foto: CDB Yudistira/Okezone)	Pengungkapan Kasus Grup Gay Bandung Indonesia (foto: CDB Yudistira/Okezone)

Dari pengungkapan ini, polisi amankan beberapa barang bukti yang diantaranya, ‎tiga ponsel, lima kartu selular, satu akub grup facebook Gay Bandung Indonesia, 25 alat kontrasepsi, dan dua kartu identitas pelaku.

Kepada kedua pelaku, polisi terapkan pasal 45 ayat Jo pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016, tentang perubahan terhadap UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda satu miliyar rupiah.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement