Pengungkapan Kasus Grup Gay Bandung Indonesia (foto: CDB Yudistira/Okezone)
Dari pengungkapan ini, polisi amankan beberapa barang bukti yang diantaranya, tiga ponsel, lima kartu selular, satu akub grup facebook Gay Bandung Indonesia, 25 alat kontrasepsi, dan dua kartu identitas pelaku.
Kepada kedua pelaku, polisi terapkan pasal 45 ayat Jo pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016, tentang perubahan terhadap UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda satu miliyar rupiah.
(Fiddy Anggriawan )