Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Polemik Sampah DKI & Bekasi, dari Dana Hibah Rp2 Triliun hingga 'Uang Bau'

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 22 Oktober 2018 |07:32 WIB
4 Fakta Polemik Sampah DKI & Bekasi, dari Dana Hibah Rp2 Triliun hingga 'Uang Bau'
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Polemik soal sampah antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi berbuntut panjang. Pemkot Bekasi menuntut janji dana hibah sebesar Rp2,09 triliun.

Lalu bagaimana awal polemik tersebut muncul, berikut rangkumannya:

1. Truk Sampah DKI Dihentikan

Pada Rabu 17 Oktober 2018, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen secara blak-blakan menegaskan, bahwa dirinya lah yang memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi untuk menghentikan armada truk sampah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Foto: Ist

Hal ini diakui Rahmat berkaitan dengan kelalaian Pemprov DKI yang tak kunjung mencairkan dana hibah kepada Pemkot Bekasi.

"Dana hibah ini seharusnya sudah diterima Pemkot Bekasi di tahun anggaran 2018. Tapi ini sudah mau penghujung tahun, belum juga dicairkan," kata Rahmat.

(Baca juga: Pemprov DKI Akui Sudah Bayar, Bekasi Ngotot Tuntut Dana Hibah)

2. Pemprov DKI Mengaku Sudah Tunaikan Kewajiban

Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku pihaknya sudah menunaikan semua kewajiban ke Bekasi terkait sampah dan ia menegaskan terus menjaga hubungan baik dengan Pemkot Bekasi.

Foto: Ist

“Untuk 2018 sudah ditunaikan per bulan Mei nilainya Rp194 miliar dan untuk 2019 kewajiban Rp141 miliar," ujar Anies di Balai Kota.

3. Pemprov DKI Keberatan Cairkan Dana Hibah Rp2 Triliun

Pemkot Bekasi mengajukan permohonan dana hibah atau dana kemitraan kepada Pemprov DKI sebesar RP2,09 triliun terkait persoalan sampah. Namun, ada beberapa item yang tidak berkaitan langsung dengan persoalan sampah yang diajukan Pemkot Bekasi, salah satunya proyek pengadaan fiber optik.

Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI tidak akan mengabulkan item proyek yang tidak berkaitan langsung dengan persoalan sampah.

4. Pengakuan Warga Sekitar Bantargebang

Warga sekitar Bantargebang mengakui jika dana kompensasi sebesar Rp600ribu per tiga bulan atau yang dikenal dengan "uang bau" selalu diberikan Pemprov DKI.

Foto: Ist

"Sejauh ini pencairan kompensasi 'uang bau' kepada sekitar 18.000 KK di Kecamatan Bantargebang, cukup lancar. Kewajiban Pemprov DKI Senin tahun 2018 ini juga terbayarkan," kata warga sekitar bernama Karay. (qlh)

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement