Lokasi pembakaran, kata Wiranto, terjadi di Lapangan Limbangan, Garut pada Minggu 22 Oktober 2018 saat perayaan Hari Santri Nasional.
Pembakaran itu dilakukan karena bendera tersebut diyakini oleh pembakar sebagai simbol organisasi massar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)—ormas yang telah dilarang di Indonesia.
Meski demikian, Wiranto menekankan pendalaman klarifikasi akan dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai undang-undang.
Allah.... pic.twitter.com/Fem4X7Shee
— MUSTOFA NAHRAWARDAYA (@AkunTofa) 22 Oktober 2018
(Rachmat Fahzry)