"Ya kalau penyidik pasti membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan sehingga pasti pemanggilan itu masih akan dilakukan," terangnya.

(Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Sjamsul dan Istrinya di KBRI Singapura)
Sebelumnya, tim penyelidik KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan Itjih ke kediamannya di Singapura dan ke kantor Gadjah Tunggal di Jakarta. Keduanya diagendakan pemeriksaannya pada hari ini dan kemarin.
Sjamsul dan Itjih sendiri sudah beberapa kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
KPK menegaskan bahwa dugaan korupsi BLBI tak berhenti sampai di putusan Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis pidana 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK terus mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lainnya.