Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerindra Setuju Soal Dana Kelurahan, Asalkan...

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 23 Oktober 2018 |17:57 WIB
 Gerindra Setuju Soal Dana Kelurahan, Asalkan...
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Anggota Badan Anggaran DPR (Banggar DPR) dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Nizar Zahro menyatakan fraksinya setuju dengan alokasi dana kelurahan untuk masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Namun, persetujuan itu diajukan dengan syarat kejelasan regulasi.

Menurut Nizar, anggaran kelurahan untuk saat ini masuk dalam anggaran di kecamatan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga belum ada payumg hukum yang jelas bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan itu.

"Kami pun tidak menolak asalkan regulasinya ada, misal bisa berupa UU atau berupa PP atau dimasukan ke dana alokasi umum (DAU) tanpa mengurangi dana (desa) yang Rp73 triliun," ujar Nizar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).

 jokowi

(Baca juga: Agar Tak Terkesan Politis, HNW Sarankan Dana Kelurahan Dicairkan Usai Pilpres 2019)

(Baca juga: Dana Kelurahan Dikritik, Tim Jokowi Sebut Sandiaga Tidak Jantan dan Menggelikan)

 jokowi

Meski setuju, Nizar melihat alokasi dana kelurahan terkesan dipaksakan lantaran pidato nota keuangan yang dibacakan Presiden Joko Widodo di depan MPR pada 16 Agustus 2018 lalu tidak menyebutkan dana tersebut.

"Nota keuangan pak Jokowi yang kita baca di banggar tidak ada satu frasa pun yang menyebutkan dana kelurahan," ucap Nizar.

Sebelumnya, Banggar DPR menyatakan sepuluh fraksi partai politik di parlemen sepakat terkait alokasi dana kelurahan untuk masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

"Setuju, sepuluh fraksi setuju. Tidak ada yang menolak," kata Ketua Banggar DPR Azis Syamsudin.

Menurut Azis, dana kelurahan sebesar Rp3 triliun itu telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan undang-undang yang mengatur Dana Alokasi Umum (DAU).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement