Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sofyan Basir Akui Setnov Pernah Minta Proyek PLTGU Jawa III

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 25 Oktober 2018 |14:07 WIB
Sofyan Basir Akui Setnov Pernah Minta Proyek PLTGU Jawa III
Sofyan Basir bersaksi di persidangan Tipikor (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Permintaan tersebut dilontarkan Setnov saat melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sofyan Basir, dan Direktur Pengadaan Startegis II PT PLN, Supangkat Iwan Santoso bertamu kerumahnya untuk menindaklanjuti pembahasan proyek PLTU Riau-1.

Namun, sambung Sofyan, dalam pertemuan tersebut, Eni Maulani Saragih dan Supangkat Iwan tidak banyak bicara soal permintaan proyek oleh Setnov. "Ibu Eni hanya diam.hanya menyaksikan saja. Dan terdakwa tidak ada waktu itu," katanya.

Dalam perkara ini, Johanes Budisutrisno Kotjo sendiri didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000 oleh Jaksa penuntut umum pada KPK.

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement