JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di wilayahnya. Diduga, Sunjaya melakukan korupsi untuk mengembalikan modal kampanye saat menjadi Bupati Cirebon.
"Terkait logistik pilkada seperti saya sampaikan lebih kurangnya, bupati ini menjual jabatan dalam rangka mengembalikan modal. Apalagi dia petahana," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).
Sunjaya sendiri terpilih menjadi Bupati Cirebon pada Pilkada 2013 yang berlangsung dua putaran. Politikus PDI-Perjuangan itu terpilih untuk memimpin Cirebon periode 2014-2019 bersama wakilnya, H. Tasiya Soemadi.
Sunjaya kembali terpilih sebagai calon petahana Bupati Cirebon pada Pilkada 2018. Namun, KPK masih menelusuri apakah ada uang dugaan hasil tindak pidana korupsi yang digunakan untuk kepentingan politik.