TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, mencabut sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU. Penertiban tersebut dilakukan di Taman Perumahan Mustika Tigaraksa, Kamis (25/10/2018).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulfikar mengatakan, hal itu tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu yang mengatur mengenai desain, materi, ukuran, jumlah, dan lokasi pemasangan APK, bahwa APK yang melanggar harus ditertibkan.
"Di dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa para caleg tidak diperkenankan memasang APK di Jalan Protokol, dan jumlahnya pun dibatasi yakni lima buah untuk baliho, spanduk 10 buah," ujar Zulfikar.
