JAKARTA - Polisi kembali mengamankan satu orang lainnya berinsial U alias Uus Sukmana (25). Pemuda tersebut, diketahui sebagai pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid yang juga diklaim sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibakar di Garut, Jawa Barat. Dari sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang.
Mabes Polri menyatakan pembakar bendera tidak semuanya memenuhi unsur pelanggaran hukum.
"Dari konstruksi peristiwa kami menyusun konstruksi hukum. Yang pertama, bahwa peristiwa itu sebagai tindakan spontan," kata Kabareskrim Komjen Arief Sulistiono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).
(Baca Juga: Fakta Baru: Bendera HTI yang Dibakar Dibeli via Online)
Aksi spontanitas anggota Banser yang membakar bendera tersebut merupakan seruan panitia peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang sebelumnya tidak memperkenankan membawa atribut atau bendera selain bendera Indonesia.
"Dalam perencanaan tersebut undangan dalam acara tersebut tidak boleh membawa atribut selain bendera merah putih termasuk bendera ISIS dan HTI juga dilarang," ucapnya.
Sebab itu, Polri menegaskan, anggota Banser yang terlibat dalam pembakaran tersebut dianggap tidak ada niat jahat untuk membakar bendera yang bertuliskan kalimat yang disucikan oleh umat Islam.
"Tidak ada niat jahat dalam pembakaran tersebut, karena dilarang oleh panitia (saat itu)," lanjutnya.
Sementara itu, Uus Sukmawan seorang pemuda yang diketahui pembawa bendera itu ke acara HSN di Garut akan dijerat hukum. Pasalnya, Uus disebut-sebut menjadi biang keladi terjadinya kegaduhan.
"Saudara Uus yang dengan sengaja melakukan hal itu, maka disimpulkan bahwa UUS di denda Rp900 ribu dan 3 minggu kurungan penjara karena Uus dianggap membuat kegaduhan, sedangkan tiga Banser tidak dianggap bukan unsur pidana," tutupnya.
(Arief Setyadi )