Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Said Iqbal: Kami Korban Kebohongan Ratna Sarumpaet!

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 26 Oktober 2018 |18:30 WIB
Said Iqbal: Kami Korban Kebohongan Ratna Sarumpaet!
Said Iqbal. (Foto: Badriyanto/Okezone)
A
A
A

(Baca juga: Konfrontir Kasus Ratna Sarumpaet, Tim Prabowo-Sandi Penuhi Panggilan Polisi)

Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditangkap pada Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement