Menurut Laode lobi-lobi PT BAP dilakukan setelah masyarakat memprotes dan melaporkan adanya pencemaran di Danau Sembuluh akibat pembuangan limbah sawit yang diduga berasal dari PT BAP. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Kalimantan Tengah dengan memanggil PT BAP.
Setelah melakukan klarifikasi diketahui ada permasalahan izin lahan dari anak perusahaan Sinar Mas seperti HGU, Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPKH), dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.
Lobi PT BAP kemudian bermuara dengan pemberian uang Rp 240 juta yang saat ini dijadikan barang bukti.
"Diduga selain Rp 240 juta anggota Komisi B Kalimantan Tengah juga menerima pemberian pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman," tutur Laode.