Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap DPRD Kalteng Terkait Pengawasan Pembuangan Limbah ke Danau Sembuluh

Bayu Septianto , Jurnalis-Sabtu, 27 Oktober 2018 |17:40 WIB
Suap DPRD Kalteng Terkait Pengawasan Pembuangan Limbah ke Danau Sembuluh
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat konferensi pers soal OTT Anggota DPRD Kalteng. (Foto : Bayu Septianto/Okezone)
A
A
A

 (Baca Juga : OTT DPRD Kalteng, KPK Tetapkan Tujuh Orang sebagai Tersangka)

Sekadar diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 4 anggota DPRD Kateng sebagai penerima suap, yaitu Mereka yakni Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng; Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng; Funding LH Bangkan (PUN) ( tidak dibacakun), dua Anggota Komisi B DPRD Prov Kalteng; Arisavanah (A) dan Edy Rosada (ER).

Sementara itu, tiga orang lainnya dari pihak swasta ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Mereka yakni Edy Saputra Suradja; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, Willy Agung Adipradhana; CEO PT BAP Wilavah Kalimantan Tengah bagian Utara, dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy; Manajer Legal PT BAP.

(Baca Juga : OTT Anggota DPRD Kalteng Diduga Terkait Limbah Perusahaan di Danau Sembulu)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement