Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dapatkah Bom Surat Dikatakan sebagai Aksi Terorisme?

Agregasi VOA , Jurnalis-Minggu, 28 Oktober 2018 |16:47 WIB
Dapatkah Bom Surat Dikatakan sebagai Aksi Terorisme?
A
A
A

AMERIKA SERIKAT - Meskipun belum dipastikan apakah tersangka pengirim bom pipa kepada para pengkritik Presiden AS Donald Trump akan dijerat dengan pasal terorisme atau tidak, sedikitnya satu orang analis, Randall Rogan, mengatakan serentetan bom surat pekan ini bisa dikategorikan sebagai aksi terorisme karena sejumlah alasan.

Pakar terorisme dan profesor pada Universitas Wake Forest di North Carolina itu menyampaikan, "saya menganggap aksi-aksi itu sebagai terorisme domestik: terorisme yang didefinisikan sebagai aksi kekerasan, atau ancaman kekerasan terhadap non-kombatan karena alasan politik, dengan politik digunakan sangat luas untuk mencakup sosial agama, dan tujuan ideologi lainnya, dan ini pada dasarnya domestik."

Namun Rogan mengakui, "Definisi terorisme tidak jelas tanpa definisi yang benar-benar diterima secara universal."

(Baca Juga: Teror Bom ke Kantor CNN, Trump Minta Media Hentikan Permusuhan)

UU Patriot, yang disahkan 2001 setelah serangan teroris 11 September, mendefinisikan terorisme domestik sebagai aktivitas di tanah AS yang "melibatkan aksi-aksi berbahaya terhadap kehidupan manusia" dan "kelihatannya dimaksudkan untuk mengintimidasi atau memaksa penduduk sipil; atau untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah dengan penghancuran massal, pembunuhan, atau penculikan."

(Baca Juga: Rumah Bill dan Hillary Clinton Dikirimi Paket Bom)

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement