Sementara itu, Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, I Made Kusumadiputra mengatakan bahwa saat ini MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar secara keseluruhan memberikan fasililitas 154 jenis terdiri dari 12 sektor perizinan dan non-perizinan yang berada di bawah naungan DPMPTSP Kota Denpasar. Selain itu, MPP Sewaka Dharma turut memberikan fasilitas 41 jenis layanan dari instansi vertikal.
Adapun instansi vertikal yang bergabung meliputi Kepolisian Republik Indonesia melayani perpanjangan SIM A dan C, SKCK dan surat keterangan kehilangan, perbankan, PLN, PDAM, BPJS, Kantor Pajak, Imigrasi, dan Badan Pertanahan Nasional.

"MPP Denpasar terus berinovasi guna menciptakan kenyamanan masyarakat dan pengguna MPP, turut dioperasikan sistem antrean serta pendaftaran online di Disdukcapil dan Pelayanan SIM. Sedangkan pada Pelayanan Perizinan, serta pelayanan lainnya sudah terlebih dahulu menerapkan sistem online," jelas Kusumadiputra.
Di samping itu, penerapan tanda tangan berbasis elektronik telah dilaksanakan pada izin kesehatan khususnya Surat Izin Praktik Perawat, Surat Izin Praktik Bidan, Surat Izin Praktik Elektromedik, Surat Izin Praktik Fisioterapi, serta Surat Izin Perawat Gigi dan Mulut.
(Khafid Mardiyansyah)