(Baca Juga: TKI Tuti Dieksekusi Mati Arab Saudi Tanpa Pemberitahuan pada Pemerintah Indonesia)
Namun, berbagai upaya tersebut tidak dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada Tuti yakni mati mutlak (had gillah).
"Untuk kasus Tuti hukuman matinya adalah had gillah, artinya tidak bisa dimaafkan oleh siapapun baik oleh keluarga ahli waris korban maupun oleh raja. Yang bisa memaafkan hanya Allah SWT," ujar Iqbal.
Berkaitan dengan kasus ini, Menlu RI Retno Marsudi telah menghubungi Menlu Arab Saudi Adel Al Jubeir melalui sambungan telepon pada hari Tuti dieksekusi, dan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama Mohammed Al-Shuaibi agar dapat menyampaikan protes secara langsung.
(Arief Setyadi )