Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap keduanya yakni karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal-hal yang meringankan, jaksa memandang kedua terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Adriatma D Putra dan Asrun didakwa menerima suap sebesar Rp6,798 miiliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai kampanye Asrun yang akan maju di Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multiyears pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun 2018–2020.
Sementara ayahnya, Asrun, didakwa menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang tersebut diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.