Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Tuntut Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 31 Oktober 2018 |17:12 WIB
 Jaksa Tuntut Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mencabut hak politik Anggota Komisi I DPR RI asal Golkar, Fayakhun Andriadi selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, yang dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Sebelumnya, tim Jaksa pada KPK menuntut Fayakhun Andriadi dengan pidana sepuluh tahun penjara. Fayakhun juga dituntut oleh Jaksa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

fa

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement