Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Tuntut Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 31 Oktober 2018 |17:12 WIB
 Jaksa Tuntut Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi
Foto: Okezone
A
A
A

 (Baca juga: Fayakhun Akui Dapat Jatah Rp12 Miliar dari Proyek Bakamla)

‎Jaksa berpandangan Fayakhun terbukti bersalah karena telah menerima suap sebesar 911.480 Dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diterima Fayakhun dari Direktur ‎Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Uang tersebut diduga sengaja diberikan Fahmi kepada Fayakhun untuk memuluskan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Bada Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk proyek satelit monitoring dan drone.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement