Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Taufik Kurniawan Kirim Utusan ke KPK Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 01 November 2018 |11:55 WIB
Taufik Kurniawan Kirim Utusan ke KPK Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Tersangka
Taufik Kurniawan.
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan ‎sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, hari ini, Kamis (1/11/2018).

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengirimkan utusannya yakni seorang penasehat hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai tersangka.

"Pagi ini PH (penasihat hukum) dari TK datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya.

Febri Diansyah. (Foto: Arie Dwi/Okezone)

Belum diketahui alasan Taufik mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Kata Febri, tim penyidik sedang mempertimbangkan ketidakhadiran Taufik Kurniawan tersebut.

"Bagaimana keputusan dari penyiik, nanti kami informasikan lagi," ungkap Febri.

(Baca juga: Taufik Kurniawan Diminta Lepas Jabatan Wakil Ketua DPR)

Panggilan pemeriksaan terhadap Taufik merupakan pertama ‎kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Taufik sudah pernah diperiksa sebelumnya ketika kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

Politikus senior PAN tersebut diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen. Uang itu diterima Taufik Kurniawan sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.

Awalnya, Bupati Kebumen M. Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik selaku Wakil Ketua DPR RI ‎bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar.

Taufik Kurniawan.

Diduga, Taufik mematok harga untuk memlusukan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut. Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar‎. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement