Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Idrus Marham Kesal, Sebelum Eni Terima Suap Sempat Pinjam Uangnya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 01 November 2018 |13:37 WIB
Idrus Marham Kesal, Sebelum Eni Terima Suap Sempat Pinjam Uangnya
Idrus Marham (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham mengaku kesal dengan sikap Eni Maulani Saragih yang menerima suap dari Bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo. Kekesalan Idrus memuncak karena sebelum menerima suap, Eni sempat meminjam uang kepadanya.

"Saya kaget dan marah, kenapa? Karena ‎pada saat pasca-lebaran, Eni masih pinjam uang ke saya, itu yang membuat saya agak kesal," ujar Idrus saat bersaksi untuk terdakwa perkara suap PLTU Riau-1, Johanes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Idrus mengungkapkan saat itu dirinya tidak punya ‎banyak uang. Namun, sambung Idrus, Eni tetap memaksa untuk meminjam uangnya. Idrus pun memberikan sebagian uangnya senilai 18 ribu Dolar Singapura untuk Eni.

"Padahal saya bilang, ini untuk berobat saya karena saya sakit," tambahnya.

Eni Saragih (Dok. Okezone)

(Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Idrus Marham)

Eni sendiri ditangkap oleh KPK pada Juli 2018 di kediaman Idrus Marham di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Eni ditangkap saat menghadiri perayaan ulang tahun anak Idrus Marham.

Eni telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 oleh KPK. ‎Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai USD900 juta.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

Sementara itu, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa oleh Jaksa pada KPK menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement