Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Ungkap Sadapan Fee PLTU Riau-1 untuk Idrus Marham

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 01 November 2018 |20:53 WIB
 Jaksa KPK Ungkap Sadapan Fee PLTU Riau-1 untuk Idrus Marham
Foto: Sindo
A
A
A

JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan percakapan yang mengungkap adanya permintan fee mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham ‎dari proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Percakapan yang diputar tim Jaksa KPK terjadi antara Idrus Marham dengan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang juga kader Partai Golkar. Dalam percakapan tersebut, Idrus diduga meminta jatah 2,5 Juta Dollar Ameriksa Serikat kepada pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.

 (Baca juga: Idrus Marham Buka-bukaan soal OTT di Rumahnya)

Berikut petikan percakapan Idrus dengan Eni yang membahas proyek PLTU Riau-1 :

Eni: Karena dulu saya ingetin untuk suruh tanda tangan. Begitu tanda tangan ini, seminggu kemudian udah bang. Minimal ya tiga puluh, empat puluh juga yang dia terima, bagaimana?

 

Eni: Saya tinggal kemarin saya cuma di ...mungkin Abang paling dikasi satu juta.

 

Idrus: Oh jangan, bilangin si Kotjo, lu jangan, enggak mau bilang.

 

Eni: Nah, makanya, makanya kita bilang tarik dulu dong besok kita ganti gitu, dengan yang lain.

 

Idrus: he eh Bu bukan bilangin, bilangin ngambil itu jangan, ngambil lagi bilangin Kotjo.

 

Eni: Nanti nanti Gua omongin.

 

Idrus: Bilang saja, Bang Idrus itu karena dia lagi ini, dia minta sendiri 2,5 gitu.

 

Eni: He eh.

 

Idrus: Bilang saja langsung.

 (Baca juga: Idrus Marham Akui 2 Kali Bertemu Johannes Kotjo)

Diduga, permintaan uang Idrus ke Johannes Kotjo untuk biaya maju menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto (Setnov) yang tertangkap tangan ‎oleh KPK.

Idrus mengakui bahwa sejumlah kader Golkar banyak yang mendorongnya agar bersiap mengambil alih kepemimpinan partai berlambang pohon beringin. Namun, keputusan itu menunggu putusan praperadilan yang diajukan Novanto.

"Sebagian besar kader Golkar ingin saya jadi ketua umum. Banyak yang bilang, Abang lah yang maju, yang banyak berjuang untuk partai itu Abang," kata Idrus saat bersaksi untuk terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

 idrus

Menurut Idrus, saat itu Eni sendiri yang menawarkan biaya untuk pencalonannya sebagai ketua umum. Tawaran biaya itu berasal dari Johannes Kotjo. Menurut Idrus, saat itu uang yang ditawarkan untuk biaya musyawarah nasional awalnya Rp500 miliar, lalu turun menjadi Rp 200 miliar.

"Eni bilang, secerdas-cerdasnya orang, tetap butuh operasional. Tapi saya enggak ingin tersandera siapapun kalau jadi ketua umum. Eni inisiatif, memang dia sebut namanya Pak Kotjo," terang Idrus.

Idrus mengklaim membantah tawaran uang operasional yang akan diberikan Eni dari Kotjo. Namun, rencana Idrus menjadi Ketua Umum gagal karena Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Dalam perkara ini, Johannes Budisutrisno Kotjo didakwa oleh Jaksa pada KPK menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement