JAKARTA - Sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau biasa disebut tilang elektronik (e-tilang) menggunakan CCTV akan mulai diberlakukan hari ini, Kamis 1 November 2018.
Seperti diberitakan Koran Sindo, sistem ini akan diterapkan di Jakarta, menyusul kota lain yang telah sukses memberlakukannya, seperti Surabaya, Semarang, dan Bandung. Sejumlah kalangan menanggapi positif percepatan pemberlakuan e-tilang ini karena diharapkan bisa membantu mengatasi persoalan lalu lintas di Ibu Kota.

Polda Metro Jaya mendata, setidaknya dalam sehari rata-rata angka pelanggaran lalu lintas mencapai 3.000-3.500 kendaraan. Jumlah itu bisa membengkak hingga 100% jika kepolisian menggelar operasi khusus.
(Baca juga: Mobil TNI-Polri dan Pejabat Negara Tetap Ditindak jika Melanggar)
Tilang yang berbasis pantauan CCTV ini dinilai efektif karena bisa meminimalkan petugas di lapangan. Dari uji coba di Surabaya, Semarang, dan Bandung juga terungkap bahwa sistem e-tilang yang telah diterapkan satu hingga dua bulan terakhir itu terbukti mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Dengan e-tilang berbasis CCTV nantinya pelanggar lalu lintas akan ter-capture dengan jelas, baik jenis kendaraan maupun pelat nomornya. Petugas kemudian mengirim data pelanggaran tersebut ke pemilik kendaraan. Foto pelanggaran juga akan menjadi bukti faktual saat di pengadilan. Saat ini baru ada 14 CCTV di Jakarta yang dilengkapi dengan fasilitas suara. Beberapa CCTV juga belum bisa memotret pelat nomor kendaraan dengan sangat jelas.
(Qur'anul Hidayat)