Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditahan KPK, Taufik Kurniawan Anggap Kasusnya Merupakan Rekayasa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 November 2018 |19:16 WIB
Ditahan KPK, Taufik Kurniawan Anggap Kasusnya Merupakan Rekayasa
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut.

(Baca Juga : Pimpinan KPK Pertimbangkan Tahan Taufik Kurniawan)

Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar‎. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Baca Juga : KPK Tahan Taufik Kurniawan)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement