Pemerintah, ia melanjutkan, harus memberikan dukungan penuh. Masalahnya, Ikhsan mengingatkan, industri halal Indonesia masih tertinggal dari Mayalsia, Singapura, Thailand, Korea, bahkan Taiwan.
Musababnya, pelaku usaha di Tanah Air belum menjadikan produk halal sebagai peluang. Padahal, kata Ikhsan, produk halal sejalan dengan gaya hidup modern dan milienial. Bahkan sedang menjadi tren global, seperti halal food, halal fashion, halal finance, halal tourism, plus halal media.
“Negara tetangga sudah mengambil benefit, sementara kita masih meributkan peralihan penyelenggara jaminan produk halal,” ungkap Ikhsan.
Alhasil, Ikhsan mengingatkan, pemerintah harus segera mengamandemen Pasal 65 UU JPH. Dalam Pasal 65 UU JPH, pemerintah diwajibkan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah sejak dua tahun ditetapkannya UU JPH.
(Baca Juga: Ma'ruf Amin: Jokowi Ingin Jadikan Indonesia Penghasil Produk Halal Terbesar Dunia)