Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Jokowi-Maruf Amin Ngotot Jadikan Indonesia Penghasil Produk Halal Terbesar Dunia

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 02 November 2018 |23:37 WIB
Alasan Jokowi-Maruf Amin <i>Ngotot</i> Jadikan Indonesia Penghasil Produk Halal Terbesar Dunia
A
A
A

“Semestinya peraturan pemerintah diterbitkan dulu sebagai peraturan pelaksana UU JPH, ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63, 64, dan 67 UU JPH,” kata Ikhsan.

Sebelum menerbitkan pemerintah pemerintah sebagai peraturan pelaksana, jelas Ikhsan, pemerintah wajib menyampaikan usulan amandemen terhadap pasal 65.

“Jika PP diterbitkan tanpa mengamandemen pasal 65, maka pemerintah bisa dianggap melanggar ketentuan UU JPH karena menerbitkan PP yang sudah lewat waktu,” ungkapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement