Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil 12 Saksi Kasus Suap Bupati Cirebon

Antara , Jurnalis-Senin, 05 November 2018 |11:38 WIB
KPK Panggil 12 Saksi Kasus Suap Bupati Cirebon
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi dalam penyidikan kasus suap terkait kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan penerimaan hadiah lainnya.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa 12 orang saksi untuk tersangka SUN terkait kasus kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/11/2018).

12 saksi itu antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Avip Suhardian, mantan Sekda Kabupaten Cirebon Yayat Ruhyat, Kabid Pariwisata Kabupaten Cirebon Nana Mulyana, Kabid Bintek PUPR Kabupaten Cirebon Suparman.

Selanjutnya, staf PUPR Kabupaten Cirebon Jajat, Kasubag Kepegawaian Bagian Umum Kabupaten Cirebon Andri Yuliandri, Robi dari unsur swasta serta empat orang dari PNS Kabupaten Cirebon masing-masing Adil Prayitno, Sanija Wachyudi, Sri Darmanto, dan Supadi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement