KENDARI - Pria hidung belang berisial ED (43) akhirnya diamankan pihak kepolisian setelah mendapat pengaduan dari seorang Wanita Pekerja Seks Komersil (PSK) berinisial NI. Dalam pengaduannya, NI mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka setelah memberikan jasa seksual.
Baca Juga: Jajakan Diri di Medsos, Polisi Ungkap Tarif PSK di Margonda Residence Capai Rp1 Juta

Kanit Reskrim Polsek Kemaraya, Ipda Adriana Yusuf menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di kawasan kawasan Kendari Beach, Kendari, Sulawesi Tenggara. Korban mengaku dibayar dengan uang palsu senilai Rp600 ribu untuk jasa seksual.
"Uang palsu itu, digunakan pelaku untuk membayar jasa wanita PSK," kata Adriana Yusuf kepada awak media di kantornya, Senin (05/11/2018).