Sebagai barang bukti, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp1,2 Juta dari dompet tersangka dan sebuah mesin printer.

Baca Juga: Digerebek di Apartemen Bogor Valley, PSK Siswi SMA Ngaku Patok Tarif Segini
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 36 ayat 1 dan 2, tentang perderab uang palsu, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.