Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyelundup Tiga Kontainer Miras Senilai Rp27 Miliar Diadili

Nurul Arifin , Jurnalis-Selasa, 06 November 2018 |22:02 WIB
Penyelundup Tiga Kontainer Miras Senilai Rp27 Miliar Diadili
A
A
A

Dalam keterangannya, keempat saksi bergantian menceritakan detail kronologis penyelundupan yang dilakukan kedua terdakwa.

“Berawal dari kecurigaan kita atas isi kontainer, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isi kontainer tidak sesuai dengan PIB (Pemberitahuan Impor Barang),” terang saksi Nelson.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 103 huruf a UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan Jo UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Sidang dilanjutkan Selasa (13/11/2018) pelan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi oleh jaksa.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement