Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyelundup Tiga Kontainer Miras Senilai Rp27 Miliar Diadili

Nurul Arifin , Jurnalis-Selasa, 06 November 2018 |22:02 WIB
Penyelundup Tiga Kontainer Miras Senilai Rp27 Miliar Diadili
A
A
A

“Hasilnya, ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merk yang diduga ilegal,” ujar jaksa membacakan berkas dakwaan.

Petugas kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan pelanggaran dimana jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan.

Total nilai barang mencapai lebih dari Rp27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai miliaran rupiah.

Atas dakwaan jaksa, para terdakwa tidak mengajukan bantahan (eksepsi). Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim akhirnya melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa menghadirkan empat saksi, antara lain, Nelson--petugas Bea Cukai dari Jakarta, Ahmadi Zaki Sani—Bea Cukai bagian Manifest, Iwan Manaf—Bea Cukai bagian pengelolaan data dan Erika Sipalupi—petugas PT TPS.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement