“Hasilnya, ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merk yang diduga ilegal,” ujar jaksa membacakan berkas dakwaan.
Petugas kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan pelanggaran dimana jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan.
Total nilai barang mencapai lebih dari Rp27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai miliaran rupiah.
Atas dakwaan jaksa, para terdakwa tidak mengajukan bantahan (eksepsi). Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim akhirnya melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa menghadirkan empat saksi, antara lain, Nelson--petugas Bea Cukai dari Jakarta, Ahmadi Zaki Sani—Bea Cukai bagian Manifest, Iwan Manaf—Bea Cukai bagian pengelolaan data dan Erika Sipalupi—petugas PT TPS.