Spare part untuk merakit senpi dibeli secera online. Sedangkan keahlian untuk merakit didapat dari internet (YouTube). Pelaku memulai kegiatannya sejak awal bulan Jmuari 2018. Pelaku memasarkan senpi rakitan melalui media sosial. Pelaku memesang tarif yang berbeda.
"Untuk satu set lengkap senpi rakitan dijual seharga Rp6 juta, namun jika pembeli hanya memodifikasi air softgun menjadi senpi, maka pelaku memasang tarif Rp2,8 juta. Tersangka telah menjual senpi rakitan ke sejumlah daerah seperti Pontianak, Bondowoso, Magelang dan Bekasi," ungkapnya.
Agung menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembuatan senjata api ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.