JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola dengan pidana delapan tahun penjara. Selain itu, Politikus PAN tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun yang memberatkan tuntutan terhadap Zumi karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi
"Perbuatan terdakwa juga telah mencideraI kepercayaan dan amanah masyarakat," tambahnya.
(Baca Juga: Zumi Zola Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsinya Hari Ini)