Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 08 November 2018 |15:22 WIB
Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Zumi Zola (Foto: Okezone)
A
A
A

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP

(Baca Juga: Jaksa KPK Siapkan 1.211 Lembar Surat Tuntutan untuk Zumi Zola)

Zumi ZOla

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Menanggapi tuntutan tersebut, Zumi Zola berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement