Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Segera Disidang, Eni Saragih Bakal Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus PLTU Riau-1

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 09 November 2018 |13:42 WIB
Segera Disidang, Eni Saragih Bakal Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus PLTU Riau-1
Eni Maulani Saragih (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (‎Tipikor) Jakarta, dalam waktu dekat. KPK menyatakan bahwa berkas penyidikan Eni dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 lengkap dan telah dilimpahkan ke penututan.

Eni Saragih sendiri berjanji akan kooperatif dan membuka lebar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap mulut tambang PLTU Riau-1 itu. Hal itu dilakukan Eni sejalan dengan permohonan Justice Collaboratornya (JC) yang telah diajukan ke KPK.

‎"Ya pokoknya Insya Allah, pokoknya saya, kita sudah berjanji untuk kooperatif dan di persidangan pun saya berjanji untuk kooperatif, alat alat bukti itulah nanti yang akan membuktikan dalam persidangan," kata Eni usai menjalani pemeriksaan tahap akhir dalam proses penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (9/11/2018).‎

(Baca Juga: Eni Saragih Segera Disidang di Jakarta Terkait Suap PLTU Riau-1) 

Eni juga mengamini akan membeberkan peran Idrus Marham dalam persidangan. Termasuk soal percakapan dengan Idrus Marham yang meminta uang sebesar 2,5 juta Dollar Amerika Serikat ke pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

‎‎

"Nantilah tunggu. Pokoknya sudah saya sampaikan di penyidikan tunggu saja dipersidanganlah, ada hal-hal baru lain dalam persidangan. Termasuk keterlibatan pihak lain Insya Allah," terangnya.

‎Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum pada KPK sempat memutar rekaman sadapan percakapan yang mengungkap adanya permintan fee untukmantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham ‎dari proyek pembangunan PLTU Riau-1. Rekamannya diputar di sidang Johanes Kotjo, beberapa waktu lalu.

Percakapan yang diputar tim Jaksa KPK itu terjadi antara Idrus Marham dengan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang juga kader Partai Golkar. Dalam percakapan tersebut, Idrus diduga meminta jatah 2,5 Juta Dollar Ameriksa Serikat kepada pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.

(Baca Juga: Eni Saragih Kembalikan Duit Suap Rp1,3 Miliar ke KPK) 

Eni Maulani Saragih Tebar Senyum Usai Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

Johanes Kotjo sendiri telah didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Sementara Idrus masih dalam proses penyidikan di KPK.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement