Dia tidak menyangka bila postingannya membuat resah masyarakat. Padahal, katanya, niat awalnya bermaksud baik memposting informasi tersebut agar orang lain yang memiliki anak kecil bisa waspada.
“Tujuan saya baik, supaya waspada karena saya juga punya anak kecil, tapi tak tahu kejadianya bisa begini," rimbun YN.
Atas kejadian tersebut YN saat ini masih dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Tanjab Timur. Sedangkan barang bukti yang diamankan, berupa handphone merk Xiomi, scren shoot akun Naila dan copy akun atas nama Naila guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam UU ITE dan Telekomunikasi No 19 tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara.
(Fakhri Rezy)