JAKARTA - Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa dana non halal bank syariah hanya boleh digunakan untuk kepentingan sosial. Ia menjelaskan jika dana non halal juga tidak boleh bercampur dengan keuntungan bank tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mencontohkan salah satu pendapatan nonhalal bank syariah itu berupa denda nasabah ketika terlambat untuk mengembalikan sebuah pinjaman.
Baca juga: Ungkapan Politisi Genderuwo, Maruf Amin: Membangun Komunikasi Jangan Menakut-nakuti
"Dana non halal itu dana yang tak boleh digunakan oleh bank, jadi dana itu masuknya ke dana sosial untuk itu harus digunakan untuk kepentingan sosial," ujar Ma'ruf saat resmikan rumah relawan Barisan Nusantara di Cempaka Putih, Sabtu (10/11/2018).

"Itu kan dana yang pendapatannya seperti denda-denda itu kan bukan merupakan pendapatan Bank Syariah. Oleh karena itu, tak boleh digunakan untuk kepentingan bank dan harus digunakan untuk kepentingan sosial," lanjutnya.
Baca juga: Yakin Menang Suara di Jabar, Jokowi: Tapi Tipis
Menurut Ma'ruf dana non halal itu pemasukan bank syariah yang bersumber dari dana tidak halal dia menjelaskan bahwa dana nonhalal merupakan segala bentuk pemasukan Bank Syariah yang bersumber dari kegiatan yang tidak halal dan itu tak boleh dimasukan dan digunakan sebagai keuntungan bank syariah dan harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial.
Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional MUI memutuskan bank syariah boleh menggunakan dana nonhalal untuk kemaslahatan umat. Kemudian Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa bahwa dana nonhalal doleh dipergunakan untuk kemaslahatan umat. Namun, tidak boleh dihitung dan digunakan sebagai keuntungan bank syariah.
Baca juga; Apakah Caleg Demokrat Kampanyekan Prabowo-Sandi? Ini Jawaban AHY
Fatwa itu berlaku sejak diputuskan Kamis (8/11) lalu. Hasanuddin menjelaskan selama ini bank syariah melakukan penyaluran dana nonhalal dengan kebijakan sendiri, tanpa landasan pertimbangan ulama.
"Dana nonhalal wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.