
Selain Slamet, KPK juga memanggil saksi-saksi lainnya yakni, Guru swasta Rochmat Fauzi Trioktiva H, serta dua pihak swasta Jumadi dan Mahbub. Ketiga saksi tersebut juga akan digali keterangannya untuk penyidikan Idrus Marham.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
(Baca juga: Segera Disidang, Eni Saragih Bakal Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus PLTU Riau-1)