(Baca juga: Ketika Intan Kenakan Baju Pengantin Pilihan Calon Suaminya yang Jadi Korban Lion Air)

Lisda menerangkan, surat kematian dibutuhkan untuk mengurus hak-hak ahli waris, juga proses pemakaman bagi korban. Ia juga menyebut, pihak keluarga dan jajaran Disdukcapil dapat merujuk pada Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, penumpang pesawat yang hilang dianggap telah meninggal dunia apabila dalam waktu tiga bulan ihwal mengenai dirinya tidak diketahui sejak pesawat seharusnya mendarat di tujuan akhir.
(Baca juga: Hari Ke-15, Sudah 82 Korban Lion Air Teridentifikasi)