Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).
Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).
(Rizka Diputra)