JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mengantongi 21 kesaksian dari sejumlah pihak dalam penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century. 21 saksi tersebut terdiri dari pejabat Bank Indonesia, kementeriaan, dan pihak swasta.
"Sampai hari ini sekitar 21 orang dan dalam beberapa hari ke depan direncanakan akan ada permintaan keterangan juga pada sejumlah pihak," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).

Febri mengaku belum dapat mengungkap terang pengembangan kasus ini sebab masih dalam tahap penyelidikan. Menurut Febri, pihaknya sangat cermat dan hati-hati dalam proses penyelidikan kasus korupsi Bank Century.
(Baca juga: Miranda Goeltom Dicecar KPK terkait Penyelidikan Kasus Bank Century)
"Tapi yang pasti begini, pengembangan dari penanganan perkara ini menjadi konsen KPK, dan kami secara cermat serta hati-hati seperti menangani kasus yang lain, juga mendalami fakta-fakta yang muncul di persidangan," terangnya.
Sebelumnya, Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso telah dimintai keterangan oleh KPK terkait penyelidikan baru kasus Bank Century hari ini.
Miranda Goeltom.
Miranda mengakui dimintai keterangannya soal pengambilan keputusan dalam pemberian FPJP Bank Century. Sementara Wimboh irit bicara usai dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK.
KPK sendiri memang sedang membuka penyelidikan baru terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Penyelidikan baru dimulai dengan merujuk pada putusan Budi Mulya.
Dalam perkara ini, Budi Mulya divonis sepuluh tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Jaksa melakukan upaya hukum lanjutan, yang kemudian hukuman terhadap Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)