JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku lebih menyetujui pembangunan Stadion BMW melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Sebab, apabila tetap dikerjakan PT Jakpro maka harus merubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014.
“Stadion BMW harus ada. Tetapi tidak di Jakpro, (lebih baik) di bawah SKPD, jadi penganggarannya akan lebih mudah, tanpa harus mengubah Perda,” kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Selain itu, jika anggaran pembangunan Stadion BMW di bawah Jakpro, maka orientasinya komersil. Beda dengan SKPD, anggaran perawatan bisa langsung dibiayai APBD.
Begitupun dengan sewa akan jauh lebih murah. Dengan begitu, Stadion BMW nanti bisa lebih leluasa digunakan sebagai kandang Klub Persija Jakarta.
“Anggarannya sudah ada, ambil yang di Jakpro, dialihkan saja kepada kas daerah. Sama saja, cuma mindahin alokasi anggaran saja,” kata Prasetyo.

Lokasi pembangunan Stadion BMW (Foto: Fadel/Okezone)
(Baca Juga: Stadion "Old Trafford" Anies-Sandi, Apa Kabarmu?)
Diketahui, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ditunjuk sebagai kontraktor pembangunan Stadion pembangunan Jakarta International Stadium di Jalan Danau Sunter Barat, Jakarta Utara.
Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, pihaknya meminta tambahan dana dalam bentuk penyertaan modal daerah (PMD) sekira Rp1,5 triliun dalam APBD DKI 2019 untuk mewujudkan markas bagi klub Persija.
"Penugasan untuk stadion maju bersama, untuk pembangunan stadion sepak bola, itu kurang lebih Rp1,5 triliun," kata Dwi dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 11 Oktober 2018.
(Angkasa Yudhistira)