Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

37 WNA "Digaruk" Petugas Imigrasi Pangkalpinang

Arsan Mailanto , Jurnalis-Rabu, 14 November 2018 |10:52 WIB
37 WNA
Humas Imigrasi Pangkalpinang (Foto: Arsan/Okezone)
A
A
A

"Kita masih menunggu laporan dari intelijen kita, karena semua informasi harus kita himpun dulu. Kalau sudah didapatkan data yang kita anggap valid, maka akan kita lakukan operasi penangkapan. Saya imbau kepada para agen atau penjamin kapal isap agar lebih menaati aturan mengenai pekerja WNA sesuai aturan UU negara," paparnya.

WNA

Pasalnya, pihak imigrasi sering melakukan sosialisasi kepada mereka dalam hal membahas aturan-aturan yang berlaku terhadap WNA bekerja khususnya yang bekerja di Kapal Isap Produksi.

"Saya kira dalam tindak pencegahannya, sudah sering kita sosialisasikan dan dan diseminasi," tandas Iqbal.

Adapun aturan UU dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi Setiap Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya. Pelanggaran ini terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement